Waspadai Pihak Ketiga yang Biayai Demo 4 November
Jakarta - Pemerintah tak melarang
masyarakat untuk berunjuk rasa, tetapi harus mengikuti aturan yang telah
ditentukan. Menag Lukman Hakim Saifuddin mewanti-wanti kepada masyarakat untuk
waspada terhadap pihak ketiga yang menyusup dalam demonstrasi.
"Pak Presiden juga tegaskan
agar semua kita terutama bagi yang berunjuk rasa itu selain mematuhi
ketententuan juga harus waspada betul akan adanya pihak ketiga untuk
menggunakan kesempatan momentum ini dengan agenda-agenda tertentu," ujar
Lukman di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).
Presiden Jokowi, kata Lukman,
mengapresiasi para ulama yang telah menyampaikan ajaran-ajaran tentang
toleransi. Apresiasi itu juga disampaikan dalam pertemuan bersama MUI, NU, dan
Muhammadiyah tadi.
"Waspadai pihak ketiga yang
berupaya membiayai demo-demo seperti ini. Ini yang juga Pak Presiden
wanti-wanti kita untuk mewaspadai kemungkinan-kemungkinan seperti itu,"
imbuh Lukman.
Menurut Lukman, demo pada 4
November adalah tentang aspirasi masyarakat yang ingin kasus dugaan penistaan
agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntaskan.
Proses hukum kasus itu saat ini masih berjalan.
"Ini imbauan kewaspadaan
agar mereka yang berunjuk rasa itu lalu kemudian agendanya tidak dibajak pihak
lain atau pihak ketiga yang kemudian menunggangi," ungkap Lukman.
Dia menyebut pihak ketiga yang
ambil kesempatan untuk susupkan agenda lain yang provokatif di tengah
demonstrasi bisa saja diproses hukum. Sehingga hal itu perlu diwaspadai.
Mengenai proses hukum kasus Ahok,
Lukman menegaskan bahwa ada prosedur-prosedur yang dilakukan oleh para penegak
hukum. Sehingga bukan berarti kasus itu dibiarkan begitu saja.
(bpn/aan, detik.com)
Waspadai Pihak Ketiga yang Biayai Demo 4 November
Reviewed by indra
on
08.52
Rating:

Post a Comment